Sebagai bagian dari kegiatan penataan ruang, dasar hukum Kegiatan Penyusunan SIPR Kabupaten Brebes adalah :
1. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
3. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah;
8. Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes tahun 2010-2030.