Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a. Kepala
b. Sekretariat
- Sub Bagian Program dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Bidang terdiri dari :
- Bidang Bina Marga
- Seksi Bina Teknik
- Seksi Peningkatan Jalan
- Seksi Pemeliharaan Jalan
- Bidang Cipta Karya
- Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan
- Seksi Perumahan dan Tata Kota
- Seksi Sarana dan Prasarana Permukiman
- Bidang Kebersihan dan Pertamanan
- Seksi Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
- Seksi Pertamanan
- Seksi Penerangan JalanUmum
- Bidang Penataan Ruang
- Seksi Perencanan dan Pengembangan Kawasan
- Seksi Penataan dan Pengawasan
- Seksi Pembinaan Tata Ruang
d. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
{jcomments on}